Description of image

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui peningkatan pelayanan publik, pengembangan potensi sumber daya daerah, serta mendorong daya saing dan kapasitas daerah melalui inovasi, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara menyelenggarakan lomba Inovasi Daerah Tahun 2025.

Inovasi yang diusulkan dapat berupa gagasan baru, pengembangan model pelayanan publik, pemanfaatan teknologi, metode kerja yang efisien, maupun bentuk lain yang memberikan nilai tambah dan berdampak langsung terhadap masyarakat.

Usulan Inovasi Daerah akan menjadi bagian dari penilaian kinerja Kepala Perangkat Daerah dan akan dihimpun oleh Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai data dukung untuk :

  • Penilaian Indeks Inovasi Daerah oleh Kemendagri; dan
  • Partisipasi dalam Innovative Government Award (IGA) Tahun 2025.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Perangkat Daerah dengan inovasi terbaik berdasarkan penilaian internal maupun eksternal sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun pedoman teknis dapat diunduh melalui tautan https://s.id/INOVDAPPU2025 dan proposal usulan Inovasi diinput melalui website https://sinergippu.penajamkab.go.id/ricis/form_inovasi/ paling lambat tanggal 18 Juli 2025.